√ Pengertian Pajak, Fungsi dan Jenis-jenis Pajak
Pajak adalah sebuah istilah yang tidak asing didengar, utamanya ketika kita membahas sebuah masalah perekonomian. Pajak dalam ekonomi biasa kita bahas ketika mempelajari tentang kebijakan fiskal suatu negara. Namun lebih dari itu, kita harus memahami segala hal tentang pajak.
Apa itu pajak? Dalam arti sempit, pajak adalah suatu iuran atau pungutan yang merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara (wajib pajak) kepada negara berdasarkan Undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat suatu negara.
Di Indonesia, pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling utama yang nantinya akan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Pajak memiliki sifat paksaan, sebagaimana yang termasuk dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pajak atau iuran wajib yang disetujui oleh rakyat bersama dengan pemerintah.
Meskipun pajak sifatnya wajib bagi yang memenuhi syarat Undang-undang, para wajib pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung atas pembayaran pajak yang dilakukannya.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
1. Prof. Dr. Mjh. Smeeths
Definisi pajak dari Prof. Smeeths yaitu sebuah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa adanya prestasi berlawanan dari masing-masing individu. Maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
2. Prof. Dr. Rochmat Soemitro
Menurut Prof. Rochmat Soemitro, pajak dapat diartikan sebagai iuran atau pungutan wajib rakyat kepada pemerintah dengan landasan Undang-undang yang berlaku atau bisa juga dikatakan peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai digunakan untuk membiayai kebutuhan yang dimiliki negara.
3. Prof. Dr. PJA Andriani
Menurut pandangan Prof. Andriani, pajak memiliki definisi yaitu iuran atau pungutan kepada wajib pajak terhadap negara yang dapat dipaksakan serta akan menjadi terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tidak dapat memperoleh imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.
4. Dr. Suparman Sumahamidjaya
Pengertian pajak menurut Dr. Suparman Sumahamidjaya adalah iuran wajib bagi warga negara atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan mengurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.
5. UU Negara Republik Indonesia
Definisi atau pengertian pajak menurut Undang-undang No. 28 tahun 2007 pasal 1 ayai (1), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi Pajak Bagi Negara
Sebagaimana penjelasan singkat diatas mengenai pengertian pajak, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang paling besar diantara pendapatan yang lain. Pendapatan negara dari pajak akan dipakai untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah, termasuk untuk membiayai pembangunan ekonomi (sarana dan prasarana ekonomi). Berikut ini beberapa fungsi pajak bagi negara:
1. Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran (budget) yaitu pajak merupakan sumber pemasukan negara terbesar yang dikumpulkan dari para wajib pajak. Perolehan pendapatan pajak tersebut selanjutnya akan digunakan oleh pemerintah untuk menyusun anggaran yang merinci semua pengeluaran pemerintah dan biaya pembagunan ekonomi nasional. Dengan demikian, fungsi pajak adalah sumber pendapatan negara dengan tujuan untuk menyeimbangkan antara pemasukan dan pengeluaran negara.
2. Fungsi Regulasi
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan sosial. Salah satu contoh, meningkatkan harga bea masuk dari luar negeri untuk melindungi produsen dalam negeri. Beberapa fungsi regulasi dari pajak yaitu ; pajak sebagai penghambat laju inflasi; pajak sebagai alat untuk meningkatkan ekspor; pajak sebagai bentuk perlindungan terhadap produksi dalam negeri dengan memberikan harga bea impor yang tinggi; pajak sebagai alat untuk menarik minat investasi modal guna meningkatkan perekonomian.
3. Fungsi Pemerataan
Pajak bisa saja berfungsi sebagai alat untuk meyeimbangkan pembagian antara pemasukan negara dengan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Maksudnya, pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta berbagai lapangan kerja baru secara nasional. Pembangunan infrastruktur yang merata akan membantu per putaran ekonomi yang mengarah semakin baik dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara menyeluruh.
4. Fungsi Stabilitas
Pajak juga memiliki fungsi sebagai stabilitas bagi kondisi perekonomian suatu negara. Salah satu bentuknya adalah pajak digunakan untuk mengendalikan laju inflasi yaitu dengan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara memungut dan menggunakan pajak secara efektif dan efisien. Selain itu, pajak juga memiliki manfaat bagi masyarakat. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari prose pembayaran pajak yang kita lakukan adalah pengadaan subsidi; pengadaan dan perbaikan berbagai fasilitas umum sarana dan prasarana; pendidikan dan kesehatan dan masih banyak lagi lainnya.
Jenis-jenis Pajak di Indonesia
1. Berdasarkan sistem Pemungutan
- Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak ini yaitu pajak yang diberlakukan kepada wajib pajak ketika melakukan perbuatan tertentu atau peristiwa khusus. Ini bisa juga dikatakan pajak ini tidak dipungut secara rutin tetapi hanya pada saat-saat tertentu saja. Contohnya pajak barang mewah ketika seorang wajib pajak melakukan penjualan aset.
- Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak ini dapat diartikan merupakan pajak yang diberlakukan secara berkala kepada wajib pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak dari kantor pajak. Pada surat ketetapan tersebut, secara jelas rincian mengenai jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Contohnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Berdasarkan Instansi Pemungut
- Pajak Daerah atau Lokal
Pajak ini yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tertentu dimana wajib pajak terbatas pada masyarakat di daerah tersebut. Pemungutnya bisa dari Pemda tk. I maupun Pemda tk. II. Misalnya adalah pajak hiburan, restoran, dan lain-lain.
- Pajak Negara atau Pusat
3. Berdasarkan Sifatnya
- Pajak Subjektif
Pajak subjektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi wajib pajaknya. Maksudnya adalah besaran jumlah pajak terhutang yang harus dibayar tergantung kemampuan wajib pajak. Misalnya pajak kekayaan, dan pajak penghasilan (Pph).
- Pajak Objektif
Pajak ini merupakan pajak yang disesuaikan dengan kondisi benda yang menjadi objek pajak tanpa mempertimbangkan kondisi pemiliki objek (wajib pajak) nya. Contohnya yaitu pajak impor, Pajak pertambahan nilai (PPN), pajak kendaraan bermotor, bea materai, dan lain-lain.
Posting Komentar untuk "√ Pengertian Pajak, Fungsi dan Jenis-jenis Pajak"